Kebijakan dan tujuan TKD adalah untuk transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan akselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah. Memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mengharmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional, seperti penanggulangan stunting, kemiskinan, dan inflasi, serta mendorong investasi.
Adapun pengawasan akuntabilitas TKD dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Institusi inilah yang melakukan pengawasan akuntabilitas TKD dengan evaluasi dan uji petik di berbagai daerah. Disampin itu Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman pelaksanaan penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran untuk menjaga kelancaran dan kepatuhan prosedur.
Tapi…
Fakta memperlihatkan adanya Sisa Anggaran Lebih (SAL) atau sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) APBN 2024 mencapai Rp 457,5 triliun. Angka ini berasal dari total SAL sebesar Rp 459,5 triliun yang kemudian diperhitungkan dengan Saldo Anggaran Lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun 2024.
Memang ada juga fungsi dan kegunaan SAL dimana sisa anggaran ini berfungsi sebagai penyangga fiskal, terutama dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai risiko global. Tapi mestinya jumlah atau besarannya tidak sampai Rp 457,5 trilun.
TKD tahun berjalan (2025). Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 848,52 triliun, turun dari TKD tahun 2024. Komponen terbesar adalah dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Angka ini sempat mengalami pemangkasan sekitar Rp 50,6 triliun pada awal tahun, namun kemudian terjadi penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut dengan para kepala daerah yang menyampaikan keberatan karena pemotongan ini dapat menghambat pembangunan dan layanan publik.
Alokasi dan Komponen TKD 2025. Total alokasi Rp 848,52 triliun, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 431 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 166,7 triliun. Kemudian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 159,9 triliun, lalu Dana Desa Rp 69 triliun. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Rp 17 triliun. Ada lagi Dana Keistimewaan (DI Yogyakarta) Rp 1 triliun dan Dana Insentif Fiskal Rp 4 triliun.
Awalnya ada pemangkasan anggaran TKD yang cukup signifikan, sekitar Rp 50,6 triliun, dengan alasan efisiensi belanja. Kebijakan pemangkasan (atau sebutlah realokasi anggaran) oleh pemerintah pusat yang mengundang reaksi dari pihak pemerintah daerah.














