Bakamla RI Enggan Bertransformasi Menjadi Coast Guard Indonesia, Ada Apa?

Selanjutnya diatur bahwa untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai itu cukup dengan Peraturan Pemerintah saja, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 281 UU 17/2008

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mudah kan? Lalu kenapa Bakamla seperti enggan melakukan transformasi menjadi Coast Guard Indonesia?

Mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang kata Ebit dalam lagunya Berita Kepada Kawan.

Penulis Adalah Mantan Kabais TNI 2011-2013

Komentar