Bakamla RI Enggan Bertransformasi Menjadi Coast Guard Indonesia, Ada Apa?

 Akan tetapi Bakamla sepertinya enggan melakukan perubahan itu. Tidak tahu apa alasannya sehingga perintah Presiden untuk mengubah Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia belum dilaksanakan oleh Kepala Bakamla.

 Malah yang dilakukan Bakamla saat ini adalah upaya-upaya untuk mempertahankan eksistensi Bakamla. Upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensi sebagai Bakamla antara lain dilaksanakan dengan cara:

Pertama, Bakamla berupaya membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang seluruh materinya mengatur tentang Bakamla, dan berpotensi menjerumuskan Presiden sebagai pelanggar UUD 45.

Kedua, pada tanggal 13 September 2021, Bakamla berkunjung ke DPR. Dalam kunjungan itu Bakamla menyampaikan bahwa di laut China Selatan ada ribuan kapal ikan. Dengan adanya ribuan kapal ikan itu diperlukan adanya RUU Kamla yang mengatur tentang eksistensi Bakamla.

Keberadaan ribuan kapal ikan ini kemudian ditepis oleh Pangkoarma 1. Menurut Pangkoarma 1, ribuan kapal ikan yang dilaporkan Bakamla ke DPR itu hanya isapan jempol belaka. Tidak ada kapal ikan yang sebanyak itu menangkap ikan di Laut China Selatan.

Ketiga, Bakamla mengusulkan kepada DPR unutk membentuk Nelayan Nasional Indonesia, yang tugasnya nanti untuk mengumpulkan data di Laut China Selatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bakamla.

Itulah contoh dari upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensinya yang merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi agar Bakamla segera bertransformasi menjadi Coast Guard Indonesia.

 Undang-undang untuk membentuk Coast Guard sudah ada. Tidak perlu membuat aturan perundangan yang baru lagi. Berikut ini adalah cuplikan dari Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran:

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang Ini Adalah Pembentukan Institusi di Bidang Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Komentar