Hak Jawab PT Tjitajam..! Dianggap Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum: Pemasangan Plang Oleh Satgas BLBI Tidak Berdasarkan Alas Hak Apapun!

6. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 137/PDT.G/2019/PN.CBl Tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 244/PDT/2020/PT.BDG Tertanggal 24 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 795 KIPDT/2021 Tertanggal 6 Mei 2021 Yang Telah Berkekuatan Hükum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

7. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 15/PlD.PRA/2021/PN.JKT.SEL Tertanggaı 23 Maret 2021 Yang Telah Berkekuatan Hükum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

8. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 78/PDT.BTH/2020/PN.CBl Tertanggal 19 April 2021 Yang Telah Berkekuatan Hükum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

9. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi tertanggal 19 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 581/PDT/2020/PT.BDG tertanggaı 18 November 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2840 KIPDT/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 yang telah Berkekuatan Hükum Tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kuasa hukum menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa kepemilikan Klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 9 (Sembilan) Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan Eksekusi;

b. Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dałam Perkara No. 1081Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, yang kemudian juga disusul oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dałam Perkara No. 791Pdt.G/2017/PN.CBI, dimana kedua putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk Putusan PN Cibinong telah dilakukan proses Eksekusi;

c. Bahwa tindakan pemasangan Plang yang dilakukan oleh Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan Sita Jaminan, SHGB No. 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;

d. Bahwa adapun Legal Standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI pada saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah Perianiian di bawah tanqan yakni Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998;

Komentar