Hak Jawab PT Tjitajam..! Dianggap Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum: Pemasangan Plang Oleh Satgas BLBI Tidak Berdasarkan Alas Hak Apapun!

e. Bahwa berkaitan dengan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Oleh Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut :

– Bahwa Klien Kami tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century);

– Bahwa Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar PT Tjitajam;

– Bahwa karena Objek dalam Perjanjian dimaksud adalah tanah, Oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT);

– Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian tersebut adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat No : 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Seluas 538.000 M2, Terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, atas nama PT. Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UUHT yang mengatur bahwa Hak Atas Tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan;

– Bahwa selain itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara Hukum Kementertian Keuangan dan/ atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No : 257 milik Klien;

– Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan Hukum oleh Laurensius Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun dengan Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century), oleh karenanya telah dinyatakan batal demi Hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/PT.Bdg Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 181/Pdt.G/2020/PN.Dpk Tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini Perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 760 KIPdU2023;

– Bahwa selain menyatakan batal demi Hukum Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan oleh Satgas BLBI, Putusan tersebut di atas juga “memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil No. 960 dari Daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu”;

Oleh sebab itu, kuasa hukum berpendapat, seharusnya Menteri Keuanqan maupun Satqas BLBI, dapat menqhormati proses Hukum yanq sedanq berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenanq-wenanq, yanq dapat menimbulkan keruqian baqi pihak kliennya, selaku pemilik SHGB No. 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia.

Selain itu, lanjut kuasa hukum, klien kami telah memperjuanqkan haknya dari oknum Mafia Tanah in casu Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Dkk, yanq telah melakukan pembajakan terhadap saham, maupun aset PT Tjitajam selama kuranq lebih 25 tahun secara sistematis, denqan cara bekerja sama dengan Oknum di dalam Dirjen AHU pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, maupun Oknum pada Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu, JurnalPatroliNews.co.id adalah Pers Nasional yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), baik mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur pasal 4 (3) UU Pers, termasuk menyimpan dan mengolahnya.

Untuk diketahui, Narasumber pada pemberitaan yang dapat dilihat di link https://jurnalpatrolinews.co.id/keuanaan/satset-satqas-blbi-pasang-planq-di-15-titiksita-tanah-bank-central-daqanq-di-iabar/ adalah siaran Pers yang dibacakan Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama Sianturi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, dan turut hadir Dedi Syarif Usman, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tavianto Noegroho, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta jajaran, serta mendapat pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, siaran pers adalah kegiatan resmi Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah, ataupun organisasi, yang mengundang atau turut dihadiri Wartawan, untuk memberitahukan atau menyampaikan suatu informasi dan disebarluaskan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, redaksi JurnalPatroliNews.co.id menolak tuduhan bahwa isi berita pada judul yang dimaksud merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak menerapkan asas Praduga Tidak Bersalah dari kuasa hukum PT Tjitajam.

Komentar