Potret Sengketa Pilpres 2024, Dua Kubu Lawan Satu Siapa Menang?

Bahkan harus diakui bahwa kecurangan tetap saja terjadi, dan itu tidak hanya berlaku pada paslon 02 saja, melainkan juga pada paslon 01 maupun 03. Akan tetapi, semua persoalan ini harus dilihat dengan kaca mata jernih dan bijaksana.

Mengapa demikian, sebab, sangat tidak masuk akal, menyebut sedikit kesalahan dapat membatalkan keseluruhan proses yang telah dilalui dengan baik dan benar. Bahwa kemudian ada sedikit kecurangan dan kesalahan baik itu dilakukan panitia penyelenggara ataupun dari tim pemenangan, adalah sesuatu yang harus dibuktikan secara faktual dan diproses secara hukum.

Kita punya mekanisme hukum untuk memproses semua pelanggaran ataupun praktik-praktik kecurangan Pemilu. Ada MK sebagai lembaga pengadil sengketa Pemilu. Juga ada lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya yang siap memproses kesalahan maupun pelanggaran yang ada.

Jadi, sangat tidak tepat menyebut satu kesalahan kecil dapat membatalkan keseluruhan hasil. Ini sangat nonsense.

Jika memang benar apa yang diklaim oleh tim kuasa hukum paslon 01 dan 02, tinggal dibuktikan di pengadilan. Dan kalau ternyata hasilnya tidak terbukti, maka kita harus berlapang dada menerima hasil yang sudah ada, bukan meminta Pemilu diulang: ini sangat tidak rasional menimbang cost pemilu yang cukup besar.

Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) & Stafsus Wapres Bidang Hukum

Komentar