Potret Sengketa Pilpres 2024, Dua Kubu Lawan Satu Siapa Menang?

Adapun permohonan gugatan hasil pemilu diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Setali tiga uang, protes serupa juga dilayangkan kubu 03 Ganjar-Mahfud. Kedua paslon mengajukan permohonan gugatan dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, TPN Ganjar Mahfud meminta MK RI untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU presiden dan wakil presiden secara sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga menilai ⁠adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menganggulangi serta memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.

Menariknya, tim Ganjar-Mahfud juga menilai ⁠instrumen penegakan hukum pemilihan umum yang saat ini tidaklah efektif. Mereka bahkan ⁠meminta MK agar mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terakhir, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang hanya diikuti paslon 01 dan Paslon 03.

Objektif Mencerna Fakta, Lapang Menerima Hasil

Mencermati apa yang dipermasalahkan kubu 01 dan 03 atas hasil Pemilu 2024 sebetulnya semua bisa terbantahkan melalui fakta-fakta yang ada. Penulis dalam hal ini lebih cenderung mengafirmasi apa yang telah diputuskan oleh KPU-Bawaslu, bahwa memang secara overall tidak ada yang perlu dibatalkan dari hasil Pemilu 2024.

Memang, mengharapkan 100 persen bersih dari proses pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang sangat mustahil. Dalam arti, biar disangkal seperti apapun, Pemilu 2024 tetap ada kekurangan dan kelemahan.

Komentar