Sekedar mengingatkan, yang dikategorikan sebagai UMKM pada dasarnya berdasarkan besarnya modal usaha saat pendirian. Bila modal usahanya mencapai maksimal satu milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), maka dikategorikan kelas Usaha Mikro.
Usaha dengan modal usaha lebih dari satu milyar rupiah sampai dengan lima milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Kecil. Usaha dengan modal usaha lebih dari lima milyar rupiah sampai dengan sepuluh milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Menengah. Lebih besar dari ini maka menjadi kelas Usaha Besar.
Begitulah, jangan sampai duit stimulus pemerintah ini malah disalurkan ke konglomerat hitam yang dengan gampang diparkir di bank-bank miliknya sendiri atau terafilisasi dengannya. Belum lagi praktek “side-streaming” dimana para konglomerat hitam ini sudah amat ahli dalam menyiasatinya bersama para kompradornya.
Kita fokus saja pada upaya untuk membalikkan kondisi lesu menjadi bergairah kembali. Ketimbang sibuk menamai gerak ekonomi ini mengikuti ajaran Milton Friedman atawa John Maynard Keynes. Ikuti saja pesan Deng Xiao Ping yang bilang “It doesn’t matter if a cat is black or white, as long as it catches mice”.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pun sudah mengingatkan, jangan terlalu percaya sama orang-orang IMF. Kita juga ingat anjuran Ha-Joon Chang (bukunya: “Bad Samaritans: The Myth of Free Trade and the Secret History of Capitalism”), jangan juga “terlalu” percaya dengan bantuan (atau asistensi) dari lembaga-lembaga (donor) internasional yang kerap berperan sebagai “Bad Samaritans” ketimbang “orang Samaria yang baik hati”.
Kita terus upayakan, agar daya ungkit 200 triliun rupiah dari Purbaya Yudhi Sadewa, bisa membalikkan perekonomian yang lesu jadi lebih bergairah. Ingat, the devil is in the detail, ada di 59,52 juta pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah.
Jakarta, Selasa 16 September 2025
Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.














