Tindak Pidana Korupsi Ya Korupsi, Entah Pelakunya Orang Sipil Atau Orang Militer!

Oleh: Andre Vincent Wenas 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sudah disepakati bahwa “Korupsi adalah kejahatan luar biasa“. Extra-ordinary crime! 

Maka sudah sewajarnya kalau koruptornya diganjar dengan hukuman yang setimpal pula. Extra-ordinary punishment!

Mau itu di pengadilan sipil atau pengadilan militer mestinya sama saja. Apa lalu di salah satunya bisa lebih ringan hukumannya menimbang pangkatnya tinggi, sedangkan yang lainnya pangkatnya rendah? 

Khan pikiran logis publik tidak bakalan menyetujui itu. 

Lalu berkaca di kasus dugaan korupsinya Marsdya TNI Hendry Alfiandi, petinggi militer yang sedang ditugaskan di organisasi sipil Basarnas yang jadi pergunjingan publik baru-baru ini. 

KPK sebagai organisasi sipil telah menindak seorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di organisasi sipil Basarnas. Pelakunya memang adalah seorang petinggi militer aktif, tapi ia sedang bertugas di organisasi sipil.

Kita menganut supremasi sipil di atas militer. 

Kita sepakat dengan argumentasi Peter F. Gontha yang mengatakan bahwa “Marwah KPK Runtuh” dengan meralat penetapan tersangka Marsdya TNI Hendry Alfiandi ini. 

Dikatakannya bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum (misalnya korupsi seperti organisasi sipil Basarnas ini) ya mesti tunduk pada peradilan umum. 

Setuju. Lagi, kita menganut supremasi sipil di atas militer. 

Nggak usah berkilah macam-macam, memangnya motif korupsinya beda gitu? Apa korupsinya jenderal dengan korupsinya ketua parpol itu beda? Apa yang satu ” korupsinya lebih patriotik” sedangkan satunya tidak? 

Argumentasi usang. Nggak usah dipakai lagi alasan seperti itu. Kesannya jadi seperti mau “lari dari jeratan hukum” saja.  

Dan, KPK pun mestinya berdiri tegak, tak usah minder gitu. 

Jakarta, Minggu 30 Julli 2023 

Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Komentar