Anies Harap Kecurangan Pemilu Ditangani Dengan Serius, Ini Tanggapan KPU!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Permintaan Anies Baswedan, calon Presiden nomor urut 1, untuk menangani laporan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan utama dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam waktu maksimal tiga hari.

Selain itu, menurut Idham, Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan KPU untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Idham menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran aturan Pemilu, termasuk dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

“Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,” ucap Idham.

Lebih jauh, Idham menegaskan, tindakan tersebut menjadi bukti komitmen KPU dalam melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan UU Pemilu.

“Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam UUPemilu,” paparnya.

Sebelumnya, Anies, saat berbicara di FKUI Salemba, menekankan pentingnya KPU untuk serius mengatasi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Baginya, setiap laporan mengenai masalah tersebut harus ditanggapi dengan sungguh-sungguh.

“Salah satu indikasi demokrasi baik itu adalah Pemilu yang bersih, kemudian jujur. Ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi ya,” ungkapnya.

Komentar