Anies Resmi Gugat Hasil Pilpres Ke MK, dan Pertanyakan Status Gibran..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menantang hasil pemilihan Presiden 2024. Salah satu fokusnya adalah status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan anak dari presiden.

Langkah ini diambil dengan cepat oleh tim Anies-Muhaimin setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu pada Rabu malam (20/3/24). Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Anies menyatakan niatnya untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kami berharap pertolongan Allah SWT pertolongan Tuhan yang Maha Kuasa semoga Allah bukakan dan teguhkan hati para hakim konstitusi,” kata Anies di Jakarta, Rabu (20/3/24).

Sementara di belakang layar, Tim Hukum AMIN yang dipimpin oleh advokat Ari Yusuf Amir telah bersiap. Pada dini hari Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB, mereka secara daring mengajukan gugatan melalui situs web MK.

Pagi hari Kamis sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berkumpul di markas kampanye AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Anies, Muhaimin, dan anggota tim AMIN lainnya tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Anies dan Muhaimin kemudian melepaskan Tim Hukum untuk pergi ke MK guna menyelesaikan administrasi gugatan. “Kami berjumpa sebentar dan mereka akan bersiap menuju MK… Ini adalah fase berikutnya dari apa yang kami sampaikan semalam” jelas Anies.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim hukum AMIN membawa berkas gugatan tebal 100 halaman ke MK. Proses administrasi berjalan lancar, dan setelah Ari menandatangani berkas tersebut, Anies-Muhaimin resmi menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang mengajukan gugatan ke MK.

Setelah itu, Ari dan timnya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi gugatan Anies-Muhaimin. Mereka menyoroti berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilihan Presiden.

Ari menekankan bahwa fokus gugatan mereka adalah Gibran, yang dianggap memanfaatkan statusnya sebagai anak presiden. Menurutnya, kecurangan tersebut telah terjadi sejak awal masa pencalonan.

“Dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa,” kata Ari.

Dia memberikan contoh beberapa kecurangan, termasuk distribusi bantuan sosial yang massif dan penyalahgunaan aparat pemerintah dalam proses pemilu. “Itulah yang kami uraikan,” ujar dia.

Ari menyatakan bahwa dalam gugatan mereka, Tim Hukum AMIN meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Presiden 2024. Mereka juga menegaskan bahwa pemilu ulang tersebut harus dilakukan tanpa kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas,” imbuh dia.

Menanggapi gugatan tersebut, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo-Gibran, Ahmad Doli Kurnia, mengaku yakin dengan perolehan suara yang tinggi bagi Prabowo-Gibran.

“Hampir setengah masyarakat Indonesia memberikan kepercayaan pada 02,” tandasnya.

Komentar