Begini Sikap Pemerintah! Mahfud MD: Pembentukan Pansel Capim KPK Tak Perlu Dilanjutkan

Pimpinan KPK Puji Sikap Pemerintah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal sikap pemerintah yang mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ghufron memuji sikap yang diambil Presiden Joko Widodo.

“Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/6).

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum. Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” sambungnya.

Ghufron diketahui merupakan pihak pemohon yang melayangkan gugatan ke MK soal batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Kedua gugatannya itu dikabulkan oleh MK.

Menurut Ghufron, sikap pemerintah tersebut mengakhiri perdebatan apakah masa jabatan Pimpinan KPK saat ini harus diperpanjang atau tidak. Ghufron mengatakan MK telah memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Itu artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” ujar Ghufron.

Komentar