Catatan Untuk Sofyan Djalil !!! Beathor Suryadi : Revolusi Mental Itu Negara Harus Hadir Dalam Permasalahan Rakyat

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam beberapa kesempatan, Redaksi JurnalPatroliNews mengikuti rilis catatan Beathor Suryadi mantan anggota DPR RI periode 2009-2014. Ia menyoroti permasalah tanah dibawah kepemimpinan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang tidak kunjung selesai dan semrawut.

Berikut rilis ke-6 catatan Beathor Suryadi yang dikirim ke dapur Redaksi Media JurnalPatroliNews :

Setelah 7 tahun gagal, ada baiknya Sofyan Djalil belajar ke Polantas Mabes Polri, menertibkan satu nama di STNK berdasar No Mesin.

Apa mungkin satu nama di sertifikat berdasarkan No titik kordinat tanah ? Program satu data dengan sistem GeoSpasial tersebut.

Kata JokoWi, Revolusi Mental itu Gagasan dan tindakan yang melompat, bukan rutinitas.

Sofyan Djalil dan Arie Himawan SekJend ATR Bukan orang karier seharusnya mereka punya keberanian lebih untuk menindak para Pejabat BPN nakal. Sofyan dan Arief di tampilkan Presiden JokoWi untuk mengatasi kebobrokan yang sudah akut dan parah di BPN.

Harusnya masalah Mafia tanah di kantornya yang selama 7 tahun sudah menampakkan hasil bersih-bersih tersebut karena mereka berdua tidak punya ewoh pakewoh untuk bertidak Tegas, tapi kenapa jadi tidak berdaya dan harapan Presiden semakin tidak terwujud ?

Sudah punya Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2021 yang ditanda tanganinya, yang mengatur penyelesaian kasus tanah akibat ulah kebobrokan aparat anah buahnya, toh malah terjadi kasus OTT

Kemarin Jumat 12 November, Polda Banten melakukan OTT di Kantor BPN Lebak Banten.

Artinya seruan Menteri Sofyan tak di patuhi oleh para Pejabat di bawahnya. Sebagai orang Cerdas dan pernah hidup di Negara-Negara yang beradab, ada baiknya Sofyan Djalil mundur sebagai Menteri yang Gagal.

Kenapa harus ada Sogok yang menjadi Operandi Mafia? Bukankah tiap Pemerintah Daerah sudah menentukan Nilai Jual Objek Pajak / NJOP ?

Apakah harga NJOP itu bagi pihak Property/Kebon/Tambang terlalu mahal sehingga mereka merampas tanah tanpa AJB dan tanpa bayar pajak tanah ?

Kenapa tidak menempuh jalan musyawarah, agar Rakyat pemilik tanah ikut sejahtera. Tanahnya disewa, petani ikut kerja dan mendapatkan bagi hasil dari panen lahan selama di sewa. Itu Wujud dari Sistem kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33 UUD 45 itu

Selesih harga itulah yang menjadi biang kerok perampasan tanah, Pengusaha menghamburkan uang untuk menyogok Aparat BPN, Polisi dan Pengadilan.

Sementara Rakyat pemilik syah lahan menderita bertahun tahun, ada yang dipenjara, bahkan tewas bentrokan dengan preman utusan Pengusaha, pada hal mereka punya sejarah di tanah tersebut, punya surat kepemilikan atas tanah, bahkan sudah SHM yang dari kantor BPN itu sendiri.

Program Sertifikat, PTSL/Prona yang menjadi andalan janji Presiden justru di labrak oleh Aparat BPN sebagai Kementerian pelaksana.

Tugas pokok ATR BPN berdasarkan UU adalah kementerian tempat Pendaftaran Tanah, anehnya di lokasi tanah yang sama bisa muncul 2 atau lebih nama pemilik/SHM atas lahan tersebut dan semua surat itu keluar dari kantor BPN. *red*

Komentar