Diduga Langgar Kode Etik, KPI Laporkan PN Jakut Ke Komisi Yudisial

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Polemik atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, banyak dipertanyakan berbagai Pihak.

Kongres Pemuda Indonesia (KPI), melihat, ada kejanggalan dari segi pelaporan, yaitu mengenai subjek Hukum.

KPI menilai, ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim. Untuk itu, KPI akan melaporkan hal itu ke kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/23).

“Anehnya, putusan PN Jakpus, di poin dua disebutkan, Penggugat adalah Parpol. Sedangkan di sini (dokumen permohonan gugatan), Penggugat adalah orang perorangan, AP dan DOTK (Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik),” kaya Pitra Romadoni, Presiden KPI, usai pelaporan.

Pitra juga menegaskan, tidak ada kesesuaian antara Materiil hingga Petitum gugatan yang dilayangkan dua Penggugat, dengan kewenangan Hakim pengadilan, dan jelas melanggar Konstitusi.

“Menurut hemat kami, Putusan itu telah melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 22E ayat (1), bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” tegasnya.

Selain itu, dirinya akan menggugat PN Jakpus yang telah membuat kekisruhan, karena membuat putusan penundaan Pemilu Serentak 2024.

“Panggil hakim dan jelaskan apa motifnya. Dan jelaskan ke rakyat bahwa Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” pungkasnya.

Komentar