Melanggar Kode Etik, Majelis Kehormatan Hakim Sanksi Dua Hakim yang Terbukti Selingkuh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Wiyono, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).

Dua hakim yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah LTS (Terlapor 1) dan DW (Terlapor 2). Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan pertimbangan etik yang dikutip dari MARInews, kedua terlapor terbukti menjalin hubungan perselingkuhan di saat masing-masing masih terikat dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pasangan terdahulu.

Dalam persidangan, para terlapor mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan penyesalannya, serta menyampaikan harapan untuk tetap dapat melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.

Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua terlapor telah berstatus sebagai suami-istri yang sah menurut hukum, setelah sebelumnya memutuskan untuk bercerai dengan pasangan masing-masing.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun telah bercerai, para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait perceraian tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, MKH menjatuhkan sanksi yang berbeda bagi keduanya. Terlapor 1 (LTS) dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sementara itu, Terlapor 2 (DW) dijatuhi sanksi berupa hakim non-palu selama dua tahun, yang berarti tidak diperbolehkan menyidangkan perkara selama masa sanksi berlaku.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, dengan didampingi oleh enam anggota majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Selama proses persidangan, para terlapor mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan martabat korps hakim di Indonesia.