Bawaslu Diam-diam Adukan KPU ke DKPP, Soal Dugaan Akses Silon Dibatasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masalah akses sistem informasi pencalonan (Silon) yang diduga dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan informasi yang diperoleh rekan media, Bawaslu melayangkan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU ke Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin (7/8).

Informasi tersebut dikonfirmasi Redaksi kepada anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Iya, sudah (diserahkan aduan terhadap KPU ke DKPP RI),” ujar Totok saat dihubungi reka media, dikutip Selasa (8/8).

Totok yang menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu RI itu enggan menjelaskan lebih rinci terkait aduan tersebut.

“Bisa langsung (minta penjelasan) ke Pak Bagja (Ketua Bawaslu RI, red),” tandasnya.
Redaksi pun langsung menghubungi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, usai Totok membenarkan informasi soal telah mengadukan KPU ke DKPP.

Namun, hingga pukul 10.15 WIB, sosok yang kerap disapa Bagja belum merespons.

Redaksi juga coba menghubungi Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, untuk mengonfirmasi kabar Bawaslu mengadukan KPU.

Tetapi, hingga berita ini diunggah, belum ada respons dari Heddy.

Komentar