Manula Kurang Efektif, Warga Malang Gugat UU Pemilu, Soal Usia Maksimal Capres/Cawapres di Sidang MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Warga Malang, Jawa Timur, Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas maksimal capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut Rudi Hartono, usia menentukan kemampuan seseorang memimpin.

Bahwa berdasarkan poin 3 dan 4 terkait data organisasi kesehatan dunia tentang kriteria umur manusia dan umur 70 tahun dapat dikategorikan sebagai manula,” kata Rudy dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilansir di risalahnya, Jumat (6/10/2023).

Rudy Hartono juga membandingkan dengan usia hakim agung/hakim konstitusi yang pensiun di usia 70 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang agenda sidang MK Pendahulan II.

“Dalam hal kerugian konstitusional Pemohon, dapat dipastikan jika calon presiden dan wakil presiden, termasuk dalam kategori manula, yaitu usia 70 tahun, maka dalam memimpin sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan kurang efektif, dikarenakan dalam usia 70 tahun merupakan usia yang sangat rentan dengan gangguan kesehatan dan kurangnya efektivitas dalam menentukan suatu kebijakan, sehingga hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk dapat dipimpin oleh kepala negara yang sehat jasmani dan rohani berpotensi tidak terwujud,” ucap Rudy.

Hakim MK Guntur Hamzah meminta penegasan apakah permintaan itu kumulatif atau alternatif.

“Jadi artinya nanti bisa membingungkan, yang mana ini yang menjadi keinginan Saudara. Apakah salah satunya atau kalau salah satunya biasanya ada atau, gitu. Tapi kalau memang ini Anda mintakan gini, biasanya juga ini akan masuk kategori tidak jelas ini. Yang mana nih yang mau dijadikan sebagai pertimbangan? Gitu. Tetapi kalau misalnya memang begini, ya, sudah, tidak ada masalah. Kecuali kalau Anda pengen menambahkan kata ‘atau’, biasanya begitu ya. Tapi itu terpulang lagi dari Saudara,” ujar Guntur Hamzah.

Alasan Usia Capres/Cawapres Dibatasi

Menurut Rudy, pembatasan usia maksimal capres/cawapres memiliki nilai penting dalam penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial sebagaimana amanat UUD 1945. Hal mana keberadaan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan memberi pesan kuat mengenai posisi Presiden sebagai jabatan sentral dalam pengeloalan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam platform negara kesatuan.

“Konsekuensi dari kedudukan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasaan terhadap pemerintah daerah. Singkatnya, penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak lantas menjadikan pemerintah pusat kehilangan kewenangan pengendalian terhadap pemerintah daerah. Karena itu, posisi Presiden yang mampu jasmani dan rohani dalam menjalankan sistem presidensial menjadi keniscayaan mutlak sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi,” ujarnya.

Komentar