Otto Hasibuan Tegaskan Sirekap Bukan Alat Bantu Kecurangan Pemilu, Ini Alasannya..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (3/4/24), menjadi panggung bagi ahli dan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti klaim yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu melalui ahli dan saksi mereka terkait Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), yang telah mengklarifikasi anggapan serta dugaan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03.

“Kemarin ada ahli yang dihadirkan oleh pemohon yang mengatakan bahwa Sirekap ini alat penipuan, saksi bisu kejahatan pemilu dan lain-lain. Hari ini diklarifikasi oleh saksi yang dihadirkan KPU,” kata Yusril dalam keterangan pers.

Yusril menambahkan bahwa Sirekap tidak menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan hasil akhir pemilu kali ini, karena proses penghitungan tetap dilakukan secara manual.

“Itulah yang jadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon,” ujar Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa narasi yang menyebut Sirekap sebagai alat kecurangan adalah tidak benar.

“Oleh karena itu, agar tidak menjadi narasi-narasi yang termakan oleh masyarakat, tadi saya tanyakan para saksi ahli dan fakta, pengembang Sirekap sendiri menyatakan bahwa ternyata kalau kita tahu juga Sirekap itu memang betul-betul alat bantu,” kata Otto.

Menurut Otto, Sirekap tidak memiliki kemampuan untuk memengaruhi hasil penghitungan suara atau mengubah hasil akhir pemilu. Jika terjadi kesalahan dalam Sirekap, maka perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU akan menjadi acuan utama.

“Jadi jelas tidak ada kemungkinannya Sirekap ini menjadi alat kecurangan,” tegas Otto.

Komentar