Masih Belum Mau Serahkan Aset! Mahfud MD Buka Suara, Soal Lahan Pontjo Sutowo di GBK

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Polemik pengelolaan kawasan blok 15 Gelora Bung Karno termasuk Hotel Sultan masih berlangsung. Di mana PT Indobuildco masih belum mau menyerahkan aset ini kepada Kementerian Sekretaris Negara.

Padahal sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki Indobuildco yang dimiliki selama 50 tahun telah berakhir pada Maret dan April lalu. Sehingga Perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo tidak lagi berhak melakukan operasi di tempat tersebut.

Terbaru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bersama Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat koordinasi mengenai hal ini, (8/9/2023).

Mahfud M.D. menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/9/2023).

Oleh sebab itu, dia menekankan Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Perusahaan itu merupakan milik Pontjo Sutowo.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Hadi menceritakan, kepemilikan HGB oleh Indobuildco sudah terlaksana sejak 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, pada 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

“Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ucap Hadi pada kesempatan yang sama.

Komentar