Nasdem Di Sebut Tidak Memenuhi Syarat Oleh KPU, Ini Kata Arif!

Arif menegaskan, waktu sebulan yang diberikan KPU, cukup bagi NasDem untuk memperbaiki persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.

“Saat ini kita sudah melakukan rapat dan konsolidasi, juga menunggu arahan dari DPW Dan DPP. Waktu Sebulan, cukup lah buat kita perbaiki persyaratan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ajat Sudrajat, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, menyatakan, ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, di Daerah Pemilihan.

“Dapil Ciputat, Pamulang, dan Serpong-Setu,” ucap Ajat, Dikantor KPU Tangsel, Senin (15/5/23).

“Tiga Partai, NasDem, Ummat, dan Buruh. Yah sebagai konsekuensi, mereka harus merubah Bacaleg laki-laki ke perempuan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, adapun ketiga Partai tersebut, keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen, maka Dapil itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komentar