Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Penataan Ruang di Daerah

Terkait dengan penyusunan RDTR, ia melaporkan saat ini terdapat 340 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), namun baru 158 di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). “Saya sangat mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menegaskan Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah. “Dalam rangka mewujudkan sinergitas (pusat dan daerah, red) tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dalam mengakselerasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini, Plt. Sekretaris Jenderal sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan. Hadir pula, Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Doni Janarto Widiantono serta Kepala Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Barat, Lutfi Zakaria.

Komentar