Seluruh Hakim Konstitusi Harus Undur Diri dari Persidangan Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya, secara langsung tidak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.

Alasannya karena selama ini, baik batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres maupun batas usia minimum-maksimum Calon Hakim Konstitusi, bahkan untuk jabatan publik lainnya, semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan “open legal policy”.

Hal itu disampaikan Petrus Selestinus, Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).

Dikatakannya, pada rezim  perubahan terhadap batas usia minimum Capres-Cawapres pada UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengenai batas usia minum Capres-Cawapres minum 35 tahun, kemudian diubah menjadi batas usia minimum 40 tahun dengan perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun tetap dipertahankan, ini berarti konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum 40 tahun seorang Capres-Cawapres cukup teruji dan diterima oleh semua pihak tanpa kecuali.

Begitu pula, jelasnya, dengan perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim Konstitusi di mana menurut UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsitusi, dikatakan bahwa persyaratan batas usia minimum dan/atau maksimum Hakim Konstitusi ditetapkan minimal 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun, kemudian diubah menjadi minimal 47 tahun dan usia pensiun pada usia 65 tahun. Sedangkan pada perubahan ketiga atau sekarang berlaku, minimal 55 tahun dan pensiun pada usia 70 tahun, melalui kebijakan “open legal policy” di DPR. 

“Artinya dalam tiga kali perubahan baik UU MK maupun UU Pemilu Pilpres, termasuk soal syarat batas usia minimum Capres-Cawapres dan batas usia minimum Calon Hakim Konstitusi dengan segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah, karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” kata Petrus Selestinus.

“Pada perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap kosnsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan “open legal policy” yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi,” tambah Petrus.

Komentar