Senjata Baru APH, RUU Sakti Dari Jokowi Ini Bikin Koruptor Nangis, Kapan Disahkan?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Polemik mengenai rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset mencuat akhir-akhir ini. Publik ramai menaruh perhatian pada RUU ini semenjak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara langsung meminta Komisi III DPR RI mendukung dan meloloskan RUU ini dalam rapat kerja di Senayan, Rabu (29/3/2023).

Desakan Mahfud ini bukan tanpa alasan. Belakangan diketahui orang nomor 1 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendesak RUU ini untuk segera disahkan. Dengan tegas ia mengatakan RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, dan meminta RUU tersebut agar segera diselesaikan oleh DPR. Pasalnya, RUU ini berperan penting dalam memberantas tindak pidana korupsi atau tipikor di Tanah Air.

“Ini prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi saat melakukan penyerahan Bantuan Tunai Langsung (BTL), dikutip Senin (10/4/2023).

Dalam rapat dengan Komisi III tersebut, Mahfud membeberkan alasan mengapa RUU ini harus segera disahkan. Berdasarkan penilaian dan pengalamannya dalam menindak kasus korupsi, upaya tersebut cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan ‘senjata’ untuk mengatasi korupsi. Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan.

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” ujarnya. Sayangnya, Bambang meminta agar Mahfud mendekati satu per satu Ketua Umum partai. Karena menurutnya, keputusan anggota DPR RI ditentukan oleh pandangan partai dimana Ketua Umum memiliki peran penting di dalamnya.

Komentar