Senjata Baru APH, RUU Sakti Dari Jokowi Ini Bikin Koruptor Nangis, Kapan Disahkan?

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada 2015. Draf ini sudah cukup kuat untuk menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya, bukan hanya koruptor tapi termasuk pelaku terrorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan.

“Kenapa itu perlu didukung pembahasan dan pengesahannya, karena RUU ini akan mempercepat proses perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, salah satunya korupsi. Jadi bukan hanya untuk Tipikor berlakunya,” ujar Lola.

Berdasarkan draf yang sudah beredar pada 2015, dia mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya, menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.

Namun, Lola mengingatkan, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah sehingga bisa saja terjadi penguatan lebih baik atau malah membuka lebar pelemahan terhadap RUU itu. Meski demikian, Lola memastikan bahwa RUU ini turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana.
Dia mencontohkan, selama ini aset-aset hasil tindak pidana korupsi atau tipikor harus nunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap supaya bisa dirampas oleh negara.

Prosesnya bisa tahunan, karena bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika proses hukum masih berjalan.

Dengan RUU Perampasan Aset ini, Lola memastikan aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas pada saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.

“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” tutur Lola.

Komentar