Atas 3 Kasus, KPK Beber ‘Dosa-dosa’ Bupati Meranti Hingga Diciduk, Hukumannya..?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Bupati yang pernah viral tersebut kini harus menanggung status tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Alexander dikutip dari rekan media, dikutip Senin (10/4/2023).

Adil diduga memerintahkan para kepala dinas di Pemkab Kepulauan Meranti untuk memberi setoran kepadanya. Setoran itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing dinas.

“Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (M Adil),” kata Alexander.
Dia mengatakan besar potongan itu antara 5 hingga 10 persen. Setoran UP dan GU itu diserahkan kepada Fitria dalam bentuk uang tunai. “FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” ujarnya.

Alexander mengatakan uang itu dikumpulkan untuk keperluan Adil. Salah satunya ialah dana operasional safari politik untuk maju Pilgubri. “Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ujarnya.

Komentar