Sentil Kadernya, Sekjen PAN Minta Jangan Bermental Pejabat

JurnalPatroliNews, Jakarta – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dalam beberapa hari terakhir telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Hal tersebut dilakukan menyusul sebelumnya atas adanya tindakan dan pernyataan beberapa kader PAN yang dianggap tidak peka dan tidak berempati terhadap kondisi masyarakat di tengah pandemi ini.

Menegaskan kembali pesan tersebut, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyerukan kepada seluruh kader PAN untuk taat pada aturan dan ketentuan perundangan. Terlebih bagi kader PAN yang berstatus pejabat publik tidak boleh merasa statusnya di atas masyarakat umum.

“Kader PAN di mana pun berada, apalagi mereka yang menduduki posisi publik di lembaga legislatif atau eksekutif wajib mentaati ketentuan hukum, di antaranya ketentuan terkait PPKM Darurat,” ujarnya.

Eddy yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menegaskan kader PAN harus membuang jauh-jauh mental “mentang-mentang pejabat”, sehingga memanfaatkan jabatan tersebut dengan minta didahulukan, diprioritaskan hingga diistimewakan dalam hal pelayanan yang bersifat publik.

“Perilaku seperti itu tidak ada tempatnya di Partai Amanat Nasional,” tegas Eddy.

Eddy menyampaikan DPP PAN akan menindak tegas terhadap kader yang melanggar atau bahkan melawan aturan khususnya di masa PPKM Darurat ini.

“Kami tidak sungkan untuk memberikan sanksi jika ada kader PAN yang secara terang-terangan melanggar PPKM Darurat. Taat pada aturan PPKM, prokes dan lain-lain toh juga untuk kebaikan diri kita dan keluarga, jangan justru pihak-pihak tertentu menganggap aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka,” katanya.

Eddy menambahkan pejabat publik sebaiknya menjadi teladan dan panutan masyarakat, bukan malah dengan menuntut perlakuan khusus. Karena itu, tambah Eddy, DPP PAN mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas mereka yang melanggar aturan PPKM tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung jika para pelanggar PPKM Darurat dan mereka yang mengabaikan prokes diberikan sanksi yang tegas tanpa terkecuali,” pungkasnya.

(wte)

Komentar