Ssst! Ada Untuk Pilpres Putaran Kedua, KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – adwal kampanye Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang rencananya dimulai pada 28 November 2023.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, di Jakarta, 14 Juli 2023.

Dalam dokumen salinan PKPU itu rekan media dapati, waktu kampanye terbagi menjadi 3 program dalam durasi berbeda.

Program kampanye pertama yang dibuat KPU adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Masa pelaksanaan kampanye menggunakan kegiatan tersebut, diperbolehkan KPU mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara program kampanye kedua adalah rapat umum, iklan media massa cetak  media massa elektronik, dan media daring,  yang dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, KPU dalam beleid itu juga menetapkan masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye tersebut, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga menyiapkan waktu kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung dia putaran, yakni mulai 2 hingga 22 Juni 2024.

Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua, dipastikan berlangsung selama 3 hari mulai 2 hingga 22 Juni 2023.

Untuk masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua, ditetapkan sejak 23 hingga 25 Juni 2024.

Komentar