Terdakwa Rudi Kusmanto Kasus Pajak Dan TPPU Tunjuk Kuasa Hukum Baru Dr T. Mangaranap Sirait

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus Tindak Pidana Pajak dan TPPU yang diputus (13/3/2023) di PN Jakarta Selatan Putusan Nomor: 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL tanggal 13 Maret 2023 bergulir kembali. Terdakwa Rudi Kusmanto yang dipidana 4 tahun, denda Rp. 10 miliar dan Rp. 53.804.652.810,-, akhirnya menunjuk Kuasa Hukum baru Dr. T. Mangaranap Sirait, SH.MH. dan Yohanna Sirait, SH.MH.

Mangaranap Sirait ketika dihubungi mengiyakan penunjukan tersebut, dan mengatakan akan mengajukan Memori Banding hari ini, karena menurutnya Putusan Hakim Judex factie tersebut tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan. Senin, (03/4/2023).

“Rudi Kusmanto itu kan korban tindak pidana pajak dari Stafnya yang memanipulasi “isi” dan “keterangan” Surat Pemberitahuan (SPT masa) serta menggelapkan uang setoran PPN dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Karena itu, menurut Mangaranap, memidana Rudi Kusmanto sebagai pelaku tindak pidana pajak apalagi TPPU yang notabene korban adalah keliru.

“Selanjutnya banyak ditemukan kekeliruan dan ambigu dalam menerapkan aturan pajak dalam perkara tersebut, dan kalau hal ini terjadi seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak,” tegas Mangaranap.

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Yohanna Sirait mengatakan, penetapan harta kekayaan Rudi Kusmanto sebagai hasil tindak pidana pencucian uang juga keliru. Sebab, Rudi Kusmanto mendapat harta tersebut secara sah pada tahun 2001-2015, sebelum tindak pidana dinyatakan terjadi tahun 2016-2019.

Komentar