JurnalPatroliNews – Jakarta, – Bank Dunia atau World Bank baru-baru ini mengubah perhitungan ukuran paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP). Lembaga internasional ini meninggalkan acuan lama pada 2011 dan beralih ke acuan terbaru di 2017.
Perubahan ini dirasakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merugikan Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya melayangkan protes mengenai perhitungan garis kemiskinan kepada Bank Dunia.
Sri Mulyani berargumen perhitungan Bank Dunia tidak bisa seketika digunakan di Tanah Air karena, salah satunya masing-masing wilayah di Indonesia memiliki struktur harga yang berbeda satu sama lain.
Sehingga, pengeluaran masyarakat untuk hidup berbeda dan tak cocok hanya diukur dari sisi pendapatannya.
“Karena bahkan saat anda berpergian saat Ramadhan, mudik Lebaran, seperti saya ke Semarang dan berkeliling menikmati restoran lokal, harganya sangat murah, ini di Semarang salah satu kota besar. Jika ke tempat yang lebih rendah akan lebih murah,” tegasnya dalam acara World Bank’s Indonesia Poverty Assessment di Jakarta, dikutip Jumat (12/5/2023).
Atas perubahan perhitungan PPP ini, Sri Mulyani juga khawatir 40% masyarakat Indonesia jatuh miskin seketika. Adapun, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2022 sebanyak 275 juta orang. Jika 40% tergolong miskin, maka jumlahnya sebanyak 110 juta orang.
“Ibu Satu Kahkonen (Country Director World Bank Indonesia) mengatakan dalam pidatonya, ketika anda dapat menurunkan kemiskinan ekstrem menjadi nol, tapi garis kemiskinan anda adalah US$ 1,9, anda harus gunakan US$ 3. Seketika 40% kita semua menjadi miskin,” kata Sri Mulyani.
Tim Riset CNBC Indonesia Dari hasil penelusuran rekan media, terkait hal ini menemukan bahwa Bank Dunia memang telah mengubah ukuran PPP yang baru sebagai acuan untuk menentukan jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem atau miskin saja. Ukuran ini telah diadopsi sejak 2022 melalui angka PPP 2017 dari sebelumnya PPP 2011.
Pada basis perhitungan baru, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 per hari (kurs Rp 15.230 per US$). Sebelumnya, garis kemiskinan ekstrem ada di angka US$ 1,90.
Sementara itu, batas kelas penghasilan menengah ke bawah dinaikkan menjadi US$ 3,65 atau Rp 55.590 per orang per hari dari sebelumnya US$ 3,20 atau Rp 48.740. Adapun, batas kelas berpenghasilan menengah ke atas menjadi US$ 6,85 atau Rp 104.325 per hari dari sebelumnya US$ 5,50 atau Rp 83.675 per hari.
Komentar