Waduuh..! DKPP Diminta Berhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU, Ini Alasan Bawaslu!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diminta untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyampaikan permintaan itu, saat mengajukan permohonan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (4/9/23).

“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya, untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Bagja.

Dalam perkara ini, ada dua pokok aduan. Pertama, para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu, berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Kedua, para teradu didalilkan, telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sementara, terkait dengan pembatasan akses Silon, Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyebut, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada para teradu tanggal 30 April 2023, yang pada pokoknya menyatakan, KPU wajib membuka akses pembacaan data Silon seluas- luasnya kepada Bawaslu. Namun para teradu tidak merespons surat tersebut.

“Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan, dan para teradu tidak memberikan respon terhadap surat tersebut, serta tidak ada iktikad baik dari para teradu, untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” tutur Lolly.

Kemudian, para pengadu kembali mengirim surat imbauan kedua, yang pada pokoknya menyatakan, Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas administrasi Bakal Calon yang terdapat pada Silon.

“Silon yang diberikan para teradu kepada para pengadu, hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data Partai Politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Pengadu, lanjut Lolly, kembali menyurati teradu untuk yang ketiga dan keempat kalinya. Dalam surat keempat, didapat respon yang pada pokoknya menyatakan, data dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud memuat informasi yang rahasia.

Para teradu juga menyatakan, akan membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon, telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan, tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon, serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bawaslu RI.

Komentar