JurnalPatroliNews – Jakarta – Apple telah menghapus WhatsApp dan Threads dari App Store Tiongkok, mempengaruhi pengguna perangkat Apple di negara tersebut yang tidak lagi dapat mengunduh aplikasi tersebut.
Langkah ini diambil sesuai dengan perintah dari Cyberspace Administration Tiongkok, regulator internet, yang menekankan masalah keamanan nasional.
Perusahaan teknologi itu menyatakan kewajibannya untuk mematuhi hukum setempat di negara di mana mereka beroperasi, meskipun mungkin tidak selalu sejalan dengan pandangan mereka. Tindakan ini menambah daftar panjang aplikasi dan teknologi non-domestik yang diblokir oleh Great Firewall Tiongkok, memaksa penduduk setempat untuk menggunakan VPN untuk mengakses layanan tersebut.
Sementara Facebook dan Instagram Meta masih tersedia, WhatsApp dan Threads tidak lagi dapat diunduh dari App Store Tiongkok. Tindakan ini terjadi bersamaan dengan peristiwa politik di Amerika Serikat, di mana Senat akan memberikan suara terkait RUU yang dapat mengarah pada larangan TikTok di AS.
Alasan di balik larangan TikTok di AS oleh regulator Tiongkok sejalan dengan argumen anggota parlemen AS yang khawatir akan masalah keamanan nasional. Versi terbaru RUU menetapkan batas waktu satu tahun bagi ByteDance untuk menjual saham TikTok, jika tidak platform tersebut akan dilarang di toko aplikasi. Diprediksi bahwa DPR akan menyetujui RUU ini, yang juga mencakup bantuan luar negeri ke Ukraina dan Israel.
Presiden Joe Biden telah menyatakan dukungannya terhadap paket tersebut dan berencana untuk segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
Komentar