Awalnya Holywings! Izin Usaha Kafe Elvis Bogor di Cabut, Bima Arya Ungkap 3 Alasan

JurnalPatroliNews – Bogor – Pemkot Bogor mencabut izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan setidaknya ada tiga alasan pencabutan izin Kafe Elvis.

Salah satunya terkait ditemukannya pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen. Padahal sesuai kesepakatan di awal ketika kafe dibangun dengan nama Holywings, tidak boleh menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat, yaitu pertama, menjual alkohol di atas 5 persen,” kata Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Bogor, Jumat (1/7/2022).

Selain itu, penggantian nama kafe dari sebelumnya Holywings menjadi Elvis dinilai tidak dilakukan dengan baik. Alasan ketiga, Kafe Elvis dinilai tidak membangun situasi yang kondusif di Kota Bogor.

“Kedua, proses ganti nama itu (Holywings menjadi Elvis) tidak dilakukan dengan baik. Ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, tidak silaturahmi dengan semua, padahal ini yang sudah dari awal kami titipkan kepada holywings,” jelas Bima Arya.

Bima Arya mengatakan surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis itu sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat. Bima Arya meyakini Pemprov Jabar sejalan dengan keputusannya itu.

“Sekarang masih proses, karena baru kemarin selesai rapatnya. Suratnya (rekomendasi pencabutan izin usaha dan operasional) sudah kita kirim kemarin (ke Pemprov Jabar). Saya kira provinsi akan sejalan, karena Pak Gubernur juga sama arahnya,” kata Bima.

Komentar