JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan respons menohok atas pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengklaim tidak memahami birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Pernyataan Fadia tersebut muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
Bima Arya menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Ia mengingatkan bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati, Fadia telah lebih dulu duduk di kursi Wakil Bupati Pekalongan.
Menurut Bima, masa jabatan tersebut seharusnya menjadi waktu yang lebih dari cukup bagi Fadia untuk mempelajari tata kelola pemerintahan.
“Ibu Bupati sudah pernah menjadi Wakil Bupati, seharusnya punya banyak waktu untuk belajar dan memahami birokrasi,” ujar Bima kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Mantan Wali Kota Bogor ini menambahkan bahwa memahami aturan terkait korupsi sebenarnya sangat mendasar.
Ia menegaskan bahwa penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan keluarga adalah pelanggaran yang sangat sederhana untuk dipahami oleh siapa pun, tanpa memandang latar belakang profesi sebelumnya.
“Jadi bisa saja bukan tidak tahu bahwa itu korupsi, tapi tahu dan sengaja dilakukan,” tegas Bima.
Modus Proyek Keluarga Senilai Rp 46 Miliar
Kasus yang menjerat Fadia tergolong cukup masif. KPK mengungkap bahwa Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memonopoli sejumlah proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2025.
Perusahaan tersebut dikelola oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).
Dari total nilai proyek mencapai Rp 46 miliar, sebanyak Rp 19 miliar diduga mengalir langsung ke kantong keluarga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia berdalih ketidaktahuannya mengenai hukum disebabkan karena ia seorang musisi, bukan birokrat.
Namun, KPK menepis dalih tersebut berdasarkan asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu hukum setelah peraturan tersebut diundangkan. Terlebih lagi, Sekda Pekalongan dikabarkan sudah berkali-kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Bantahan Fadia Arafiq
Di sisi lain, saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Fadia membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita langsung darinya saat penangkapan terjadi.
Fadia juga berupaya menjaga jarak dari operasional PT RNB. Ia berdalih perusahaan tersebut adalah milik keluarga dan ia tidak terlibat dalam aktivitas teknis di dalamnya.
Meski demikian, KPK tetap menahan Fadia atas dugaan posisi dirinya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat yang mengintervensi para kepala dinas demi memenangkan perusahaan tersebut.














