Soal Insentif Pajak Rp 15,3 Triliun, Kemenkeu Tindak Lanjuti Temuan BPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi insentif dan fasilitas perpajakan sebesar Rp15,3 triliun yang belum sesuai ketentuan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan Kemenkeu tengah menindak lanjuti temuan BPK tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Kemenkeu dalam hal ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut,” tulis Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, dikutip Minggu, 9 Oktober 2022.

Dalam utas yang dibagikannya pada Sabtu, 8 Oktober 2022, terdapat beberapa poin yang disampaikan Prastowo. Pertama, atas realisasi fasilitas PPN Non PC-PEN 2021 sebesar Rp1,7 triliun, diindikasikan Rp1,3 triliun tidak sesuai ketentuan.

Prastowo menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak telah menindaklanjuti bersama peneliti internal dan permintaan tanggapan kepada unit vertikal. “Disimpulkan bahwa nilai Rp1,7 triliun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kedua, atas realisasi fasilitas PPN PC-PEN 2021 sebesar Rp3,7 triliun, diindikasikan Rp154,82 miliar tidak sesuai ketentuan. 

Dari hasil penelitian DJP yang disampaikan Prastowo, diketahui tiga penyebab, yaitu perbedaan pemahaman dan/atau pengolahan data antara DJP dan BPK, WP (wajib pajak) kurang lengkap dalam mengisi keterangan atau referensi, serta adanya penggunaan faktur pajak pengganti yang secara ketentuan sudah sesuai.

“Dengan demikian, DJP berpendapat bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Ketiga, atas temuan realisasi pemberian insentif dan fasilitas perpajakan PC-PEN Rp211,81 miliar tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi pajak yg belum dipungut Rp228,78 miliar, telah dilakukan penelitian ulang yang menyimpulkan bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Keempat, atas insentif Pajak DTP TA 2020 yang belum selesai verifikasi Rp2,06 triliun telah selesai diverifikasi oleh BPKP, dan atas belanja subsidi Pajak DTP Rp4,67 triliun yang belum dicatat, tengah dilakukan proses penganggaran agar dapat dilakukan pencairan dan pencatatan pada tahun ini.

Komentar