Soal Insentif Pajak Rp 15,3 Triliun, Kemenkeu Tindak Lanjuti Temuan BPK

“Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rp2,60 triliun atau 96,32 persen sudah sesuai ketentuan dan sisanya sebesar Rp0,10 triliun atau 3,68 persen masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh unit vertikal,” jelasnya.

Dia mengungkapkan proses penyelesaian temuan tersebut dipantau secara intensif. Diharapkan, proses tersebut dapat selesai seluruhnya pada 2022 ini.

Adapun pihaknya mendukung penyelesaian temuan BPK tersebut.  Pun ada penyelewengan, Kemenkeu akan mendukung pihak terkait untuk memproses penyelewengan tersebut.

“Kita pahami bahwa di setiap lini, potensi fraud tentu ada. Tapi dengan semangat akuntabilitas, Kemenkeu bersama BPK dan BPKP memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang dikeluarkan adalah valid, andal, dan untuk mereka yang berhak sebagaimana kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Komentar