JurnalPatroliNews – Jakarta – Tak semua masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di 2023. Sebab pemerintah akan mengubah mekanisme penyalurannya.
Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)”Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya.
Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 Minggu (17/12/2022).
Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. “Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007,” lanjut tulisan tersebut.
Lalu mengapa mekanismenya diubah tahun depan? Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang
Komentar