JurnalPatroliNews – Tapanuli Selatan – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Senin (5/8/24).
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.
“Kronologi bermula saat Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dihampiri oleh saksi Albert Manullang yang mendatangi Tersangka saat sedang bekerja sebagai mekanik di bengkel milik Tersangka tersebut, lalu saksi ALBERT MANULLANG mengaku memiliki sparepart sepedamotor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa dan menawarkan sparepart tersebut dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung,” kata Asep.
Sebagai informasi, barang-barang yang ditawarkan kepada Tersangka Ferdinan Leonardo Purba diperoleh saksi Albert Manullang dan saksi Daulat Ritonga yang berhasil diambil tanpa izin dari saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
Selanjutnya Tersangka Ferdinan Leonardo Purba berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya yakni masing-masing dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).
“Saksi Albert Manullang juga mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, Gir dan Shok sehingga pada saat itu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba kembali tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang yang masih di Dolok Sanggul,” ujarnya.
Komentar