JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Amsal Chrisy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Videografer asal Kabupaten Karo tersebut menanti ketetapan hukum terkait kasus dugaan korupsi markup anggaran pembuatan video profil di 20 desa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Amsal telah mendapatkan penangguhan penahanan yang dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dari Rutan Tanjung Gusta.
Keyakinan Penasihat Hukum Willyam Raja Dev, selaku penasihat hukum Amsal, menyatakan optimisme tinggi bahwa kliennya akan divonis bebas. Ia menekankan bahwa proses hukum sejak penyidikan hingga persidangan telah diperjuangkan secara maksimal untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana.
“Sejak awal persidangan saya sudah yakin Amsal ini harus bebas. Perjuangan kami luar biasa, ditambah adanya dukungan moral dari DPR dan masyarakat Indonesia,” ujar Willyam, Selasa (31/3).
Duduk Perkara Kasus Kreatif Kasus ini bermula dari jasa pembuatan video profil desa pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp30 juta per video.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal merugikan negara sebesar Rp202 juta karena mematok harga pada item kreatif yang dinilai Jaksa seharusnya bernilai Rp0, yaitu:
- Ide/Konsep
- Editing & Cutting
- Dubbing
- Clip-on/Mic
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Putusan hari ini akan menjadi preseden penting bagi industri kreatif dalam bekerja sama dengan instansi pemerintah.














