JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga berinisial R mendatangi Kompleks Parlemen Senayan untuk mengadukan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, Rabu (1/4/2026).
Aduan ini dipicu oleh mandeknya proses hukum selama satu tahun penuh tanpa perkembangan berarti di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Mangihut Sinaga menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan tersebut. Sebagai anggota fraksi Golkar yang membidangi hukum, ia berkomitmen untuk menelusuri kendala teknis yang menyebabkan perkara ini jalan di tempat.
“Saya sangat prihatin. Kasus ini sudah setahun mandek di kepolisian dan kejaksaan. Tugas kami adalah mengawasi penegakan hukum, maka saya akan koordinasikan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melihat sejauh mana kendalanya,” ujar Mangihut.
Kendala Berkas Perkara Berdasarkan komunikasi awal Mangihut dengan pihak Kejaksaan Tinggi, diketahui bahwa berkas perkara dari penyidik kepolisian dinilai masih belum lengkap (P-19). Proses “bolak-balik” berkas ini telah berlangsung sejak kasus pertama kali dilaporkan pada 8 April 2025.
Jeritan Hati Korban Di hadapan anggota legislatif, korban mengungkapkan beban mental yang dipikulnya selama setahun terakhir. Meskipun sempat dilakukan proses konfrontir di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku berinisial F, namun hingga kini belum ada penetapan status hukum yang jelas.
“Saya hanya meminta bantuan karena prosesnya sudah terlalu lama. Dari April 2025 sampai sekarang belum ada kepastian. Jujur, berat bagi saya untuk terus menjalani hidup dengan kondisi seperti ini,” ungkap korban dengan penuh harap.
Mangihut menegaskan akan terus memantau perkembangan di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta agar kasus ini segera mendapatkan solusi hukum yang adil (P-21) dan tidak terus berlarut-larut, demi memberikan rasa aman bagi penyintas kekerasan seksual di tanah air.














