Viral! Polisi Medan Ditilang Warga, Motor Tak Punya STNK dan Pajak Nunggak Rp2,1 Juta, Netizen Ribut!

JurnalPatroliNews – Medan – Sebuah insiden unik terjadi di Kota Medan ketika seorang anggota polisi lalu lintas justru “ditilang” oleh warga karena mengendarai motor tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun TikTok @jurnaliswarga62, memicu perbincangan luas di media sosial, seperti ditungkil, Sabtu (22/3).

Dalam video tersebut, dua orang warga menanyakan STNK motor berplat BK 3878 XH yang diparkir di pos polisi. Saat diperiksa secara online, terungkap bahwa pajak kendaraan itu sudah mati selama 4 hingga 5 tahun dengan tunggakan sekitar Rp2.1juta, sementara plat motor dibuat berlaku bulan September 2004. Polisi tersebut tidak bisa menunjukkan STNK dan dianggap warga sebagai motor bodong.

Ketika warga terus menanyakan legalitas kendaraan itu, polisi justru mengajak warga bicara di kantor Polsek dengan alasan STNK ada di sana. Situasi ini pun menuai reaksi keras dari masyarakat, yang mempertanyakan bagaimana aparat penegak hukum bisa melanggar aturan yang mereka tegakkan kepada warga sipil.

Netizen ramai mengomentari kejadian ini, banyak yang menyayangkan ketidakkonsistenan aparat dalam menegakkan aturan lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan diproses secara adil atau hanya berlalu begitu saja. (askara)

Komentar