JurnalPatroliNews – Seorang ustaz berinisial AF yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa AF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025. Setelah ditetapkan, AF langsung diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram.
“AF kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap para santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar,” ujar Regi saat memberikan keterangan di Mataram, Kamis (24/4).
AF diketahui bersikap kooperatif selama proses penyidikan, bahkan telah mengakui perbuatannya. Respons cepat dari pihak korban juga membantu proses pengungkapan kasus ini, yang awalnya dilaporkan pada 16 April lalu.
Menurut Regi, laporan yang diterima dibagi dalam dua kategori, yakni pencabulan dan persetubuhan. “Ada lima korban persetubuhan dan lima korban pencabulan. Satu di antaranya mengalami keduanya,” jelasnya.
Namun jumlah korban tidak berhenti di situ. Regi mengungkapkan bahwa sejak proses hukum berjalan, ada tambahan tiga korban yang datang memberikan keterangan, sehingga total korban kini mencapai 13 orang.
Yang menarik, keberanian para korban untuk melapor ternyata terinspirasi dari film Bidaah Walid, yang memuat pesan-pesan tentang perlawanan terhadap kekerasan seksual. Film ini membuka mata para santriwati hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melapor.
Laporan tersebut turut didampingi oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB. Ketua KSKS NTB, Joko Jumadi, menyebut bahwa pihaknya mencatat lebih banyak korban dari yang telah melapor secara resmi. “Puluhan santriwati menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Joko.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lain yang ingin menyampaikan kesaksian.
Komentar