KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Khofifah Diperiksa Terpisah di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang terjadi di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saudara KUS (Kusnadi) menjalani pemeriksaan hari ini di kantor pusat KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun lokasinya berbeda. Khofifah diperiksa di Mapolda Jatim oleh tim penyidik KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan di Surabaya bertujuan untuk efisiensi. “Lokasi bukan soal. Substansi pemeriksaannya tetap sama,” ungkap Asep saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih, Selasa (9/7).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus yang sama. Hal itu diumumkan secara resmi pada 12 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, empat individu ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya pejabat negara, dan satu staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.

Dalam penyelidikan awal yang diumumkan pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang disinyalir bermasalah itu tersebar di setidaknya delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur.

Komentar