JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang aset milik terpidana kasus KSP Indosurya, Henry Surya, dengan nilai total mencapai Rp129,17 miliar.
Lelang tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Nilai akhir dari proses lelang tercatat sebesar Rp129.176.107.000 (seratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh ribu rupiah).
Lelang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023, terkait perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Henry Surya dalam skandal mega-investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk pemulihan kerugian para korban, dengan distribusi dana dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lelang diselenggarakan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi pemerintah https://lelang.go.id, dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara fisik. Penawaran ditutup secara otomatis berdasarkan waktu yang tercatat di server sistem.
Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara serta masyarakat akibat praktik kejahatan keuangan berskala besar. Kejaksaan memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memenuhi keadilan bagi para korban.














