Tom Lembong Masih Pertimbangkan Langkah Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tom Lembong belum langsung mengambil keputusan terkait langkah hukum usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan tersebut memberikan waktu bagi Tom untuk memutuskan sikapnya. “Terdakwa memiliki hak untuk memutuskan apakah menerima putusan ini, menolaknya dengan banding, atau masih pikir-pikir. Silakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya,” ujar Dennie.

Tom pun menanggapi dengan meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut bersama tim kuasa hukumnya. “Yang Mulia, tentu kami perlu waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukum,” ucap Tom sambil memegang mikrofon.

Hakim Dennie kemudian menegaskan bahwa sikap Tom akan dianggap masih pikir-pikir karena belum ada keputusan final. Hal serupa juga disampaikan pihak jaksa penuntut umum yang turut menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Dalam kasus korupsi terkait importasi gula, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Dennie saat membacakan amar putusan.