JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketidakpastian nasib Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan advokat.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai penghentian pembahasan RUU tersebut bisa menjadi kemunduran besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, mengungkapkan keresahan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 21 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan. Juniver menyatakan bahwa pernyataan dari pimpinan Komisi III mengenai potensi pembatalan RUU KUHAP sungguh mengejutkan.
“Saya dan rekan-rekan sangat terkejut mendengar pernyataan dari Ketua Komisi III, Pak Habiburrokhman, bahwa RUU KUHAP bisa saja tidak diteruskan, bahkan mungkin dibatalkan,” ujarnya.
Juniver menegaskan bahwa RUU KUHAP merupakan pijakan krusial dalam sistem peradilan pidana, terutama karena KUHP baru akan resmi berlaku pada 2026. Jika RUU KUHAP tidak dirampungkan, maka KUHP kehilangan aturan pelaksana yang menjelaskan tata cara hukum acaranya.
“Kalau KUHAP tidak ada, bagaimana KUHP bisa dijalankan? Semua substansi akan terasa kosong karena tak punya pedoman proseduralnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sejumlah materi dalam RUU KUHAP, seperti penguatan pendekatan keadilan restoratif, kewenangan hakim memberikan pemaafan, dan berbagai ketentuan teknis yang sangat relevan dengan praktik persidangan.
“Kami hadir di sini karena merasa terpanggil. RUU KUHAP mengandung banyak terobosan penting untuk reformasi hukum pidana,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Juniver berharap agar pembahasan RUU KUHAP segera dilanjutkan dan dituntaskan sebelum akhir 2025. Tujuannya agar Indonesia memiliki sistem hukum acara yang siap mendampingi penerapan KUHP baru tahun depan.
“Harapan kami jelas, agar RUU KUHAP bisa disahkan dalam tahun ini, sehingga sinkron dengan implementasi KUHP yang akan berlaku pada 2026,” pungkasnya.














