JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengakselerasi penanganan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2025 ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut belum pernah dimintai keterangan.
“Setahu saya belum ada permintaan keterangan dari beliau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 22 Juli 2025. Budi menegaskan, tim penyelidik memang telah meminta keterangan sejumlah pihak, tetapi detailnya belum bisa disampaikan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan penyelidikan masih berjalan. Ia meminta publik bersabar hingga KPK siap melangkah ke tahapan yang lebih pasti. “Kami berharap dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” kata Asep, Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam penyelidikan yang dimulai sejak 17 Oktober 2024 tersebut, beberapa nama telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah yang menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 8 Juli 2025. Pendakwah Khalid Basalamah juga turut diperiksa pada 23 Juni 2025 terkait pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK mulai mengusut kasus ini setelah menerima lima laporan dari berbagai kelompok masyarakat sepanjang Juli-Agustus 2024. Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), disusul Front Pemuda Anti-Korupsi, mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Dengan banyaknya laporan yang masuk, KPK memastikan proses penyelidikan terus berlanjut meskipun belum semua pihak terkait, termasuk Gus Yaqut, diperiksa.
Tanya ChatGPT














