Jimly Minta Kejagung Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi Lewat Mediasi Penal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mendorong agar Kejaksaan Agung turun tangan menyelesaikan kontroversi terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi penal setelah penyelidikan di Bareskrim Polri selesai.

Menurut Jimly, langkah ini sejalan dengan semangat restorative justice, di mana Kejaksaan dapat mengambil peran sebagai mediator guna menyelesaikan konflik hukum tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut.

“Sekarang saatnya Kejaksaan menunjukkan inovasi dalam menjalankan restorative justice, seperti yang sudah dirumuskan bersama Polri,” ungkap Jimly melalui akun X (sebelumnya Twitter) pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menilai, pendekatan dialog semacam ini akan jauh lebih konstruktif ketimbang membiarkan isu terus berkembang di tengah masyarakat tanpa kejelasan. Jimly juga mengingatkan pentingnya meredam kegaduhan publik yang bisa berdampak pada situasi politik nasional, terutama saat masa transisi pemerintahan tengah berlangsung.

“Agar soal ijazah ini tidak menjadi isu berlarut-larut,” tegasnya.

Spekulasi tentang keabsahan dokumen pendidikan Jokowi kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa ijazah tersebut hanya merupakan salinan cetak ulang dari kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Walau belum ada bukti otentik yang mendukung klaim itu, rumor ini telah menjadi sorotan dan bahan perdebatan di tengah masyarakat.

Jimly menekankan bahwa persoalan ini harus ditangani secara bijak dan tidak dibiarkan berkepanjangan agar tidak menimbulkan ketegangan yang lebih besar.