JurnalPatroliNews – Bandung – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di kawasan Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
Buronan berinisial DS, pria berusia 51 tahun asal Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek pengelolaan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Kasus yang menjerat DS berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah, seperti truk dan mobil pick-up.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan DS menyebabkan kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp877 juta lebih. Nilai tersebut tercatat sebagai kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan sub kegiatan yang seharusnya mendukung operasional kebersihan di wilayah Sukabumi.
Saat ditangkap, DS menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala. Setelah penangkapan, DS langsung diserahkan ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan para buronan lainnya yang masih belum tertangkap. Ia juga mengingatkan agar seluruh DPO yang terlibat dalam perkara hukum segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman untuk para buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegasnya, sambil menyerukan pentingnya akuntabilitas dan kepastian hukum.














