KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya instruksi dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada bawahannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur jalan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan media mengenai potensi keterlibatan Bobby dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

“Tentu akan kami dalami. Tadi kami sudah menyinggung dua aspek penting: jalur perintah dan peredaran uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Asep, sebelum uang mengalir, terlebih dahulu pasti ada perintah yang mendasarinya. Ia menegaskan bahwa KPK tengah menyusuri urutan peristiwa dari pemberian perintah, pelaksanaan proyek, hingga distribusi dana suap.

“Biasanya, alurnya dimulai dari perintah dulu. Setelah itu, baru dieksekusi, dan kemudian uang dibagikan. Jadi, kami sedang menelusuri bagaimana rantai perintah itu terbentuk, karena aliran uang merupakan bukti konkret yang mendukung adanya perintah tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut sekaligus orang dekat Bobby Nasution, kemungkinan tidak bertindak sendirian.

“Ada dugaan kuat bahwa TOP tak bekerja sendiri. Kami akan telusuri siapa saja yang bekerja sama dengannya atau dari siapa dia menerima arahan. Meskipun yang bersangkutan belum banyak memberi keterangan, kami tak berhenti di situ. Kami akan gali keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk dari barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis di lab forensik kami,” lanjutnya.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) sebagai Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RN).

OTT ini berkaitan dengan sejumlah proyek jalan di wilayah Sumatera Utara, baik di Dinas PUPR Pemprov Sumut maupun Satker PJN Wilayah I.

Beberapa proyek di Dinas PUPR Sumut mencakup preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 (Rp56,5 miliar), 2024 (Rp17,5 miliar), serta rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur tersebut pada 2025. Sementara proyek Satker PJN Wilayah I Sumut meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar).

Jika dijumlahkan, nilai keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi Topan Obaja pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api.