Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Dukung Proses Hukum Kasus Beras Oplosan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk mendukung jalannya proses hukum dalam pengusutan kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya—perusahaan yang berperan vital dalam menjaga ketersediaan pangan Ibu Kota.

Sikap resmi ini disampaikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jumat, 25 Juli 2025.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat. Pemprov DKI tidak akan mencampuri proses penyidikan dan menyerahkan seluruhnya pada penegak hukum,” tegas Eli, sapaan akrabnya.

Meski perusahaan terkait sedang menghadapi sorotan hukum, Pemprov DKI menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kelancaran distribusi pangan bagi warga. Menurut Eli, pasokan bahan pokok tidak boleh terganggu akibat peristiwa ini.

“Pemerintah daerah tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, PT Food Station diminta terus menjalankan produksi seperti biasa, namun dengan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” jelasnya.

Menanggapi kasus ini, PT Food Station turut membuka kanal aduan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap masukan publik. Masyarakat yang menemukan produk pangan mencurigakan atau tidak sesuai standar dipersilakan untuk melaporkannya.

“Silakan sampaikan aduan melalui nomor 0821-3700-1200, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” ujar Kadek Reza Pradipta, Sekretaris Perusahaan PT Food Station.

Pemprov DKI berharap penanganan kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pangan di Jakarta, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pokok yang aman dan berkualitas.